Indramayu, Ciayumajakuning.com – Rapat Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu yang membahas proses seleksi Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Tirta Darma Ayu (TDA) berlangsung panas dan penuh ketegangan. Rapat yang digelar pada Rabu malam (28/1) hingga dini hari itu mengemuka setelah sejumlah anggota dewan melontarkan kritik keras terhadap Panitia Seleksi (Pansel) dan Tim Uji Kompetensi dan Kelayakan (UKK).
Forum audiensi marathon tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPRD Indramayu, Kiki Arindi, S.T., dan dihadiri Pansel serta Tim UKK. Sejak awal, rapat diwarnai interupsi dan protes tajam yang menyoroti dugaan kejanggalan serius dalam tahapan seleksi Dewan Pengawas BUMD air minum milik daerah itu.
Sorotan paling keras datang dari Anggota Komisi III DPRD Indramayu Fraksi PDI Perjuangan, Anggi Noviah, S.I.Pol. Ia secara terbuka mempertanyakan legalitas Salman, yang diketahui merupakan Staf Khusus Bupati Indramayu, namun tercantum sebagai anggota Tim UKK.
Anggi menegaskan, sesuai regulasi, Tim UKK seharusnya terdiri dari unsur perangkat daerah, unsur independen, dan/atau perguruan tinggi. Oleh karena itu, ia meminta kejelasan kapasitas Salman dalam tim tersebut. Jika tidak memiliki surat keputusan (SK) sebagai unsur independen atau latar belakang perguruan tinggi, Anggi menilai keikutsertaannya bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam rapat yang videonya kemudian beredar luas di publik, Anggi bahkan meminta Salman menunjukkan dasar legalitasnya. Ia juga menyatakan bahwa Perumdam sebagai BUMD strategis tidak boleh dikelola secara serampangan tanpa mengindahkan aturan dan profesionalisme.
Kritik Anggi tidak berhenti di situ. Ia juga menyinggung peran Sekretaris Daerah Indramayu, Ir. Aep Surahman, yang menjabat Ketua Panitia Seleksi. Menurutnya, sejak awal telah terjadi kekeliruan dalam penetapan komposisi Tim UKK maupun Dewan Pengawas.
Ketegangan semakin meningkat ketika Anggi menyoroti aspek legitimasi publik. Ia membandingkan posisinya sebagai anggota DPRD yang dipilih langsung oleh rakyat dengan Salman yang tidak melalui proses elektoral. Pernyataan tersebut memicu perdebatan terbuka dalam forum.
Selain persoalan legalitas, Komisi III DPRD Indramayu juga menyoroti etika dan profesionalisme Tim UKK. Salah satunya terkait kehadiran Salman yang baru datang ke rapat sekitar pukul 23.00 WIB, meski rapat dijadwalkan mulai pukul 19.00 WIB. Keterlambatan ini dinilai sebagai bentuk kurangnya penghormatan terhadap lembaga DPRD.
Dari sisi teknis seleksi, Komisi III menemukan perbedaan nilai yang signifikan antara dokumen penilaian resmi dengan nilai yang dilaporkan kepada DPRD. Perbedaan tersebut terjadi pada tahapan ujian tertulis dan ujian makalah. Meski Tim UKK menyebut adanya nilai susulan, DPRD tetap mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas penilaian, mengingat Ketua Tim UKK sebelumnya menyatakan bahwa nilai dalam dokumen merupakan hasil akhir kolektif.
Komisi III juga menyoroti dugaan keterlibatan unsur partai politik dalam proses seleksi. Dari sembilan peserta awal, hanya lima yang dinyatakan lolos. DPRD meminta agar keanggotaan partai politik seluruh peserta diverifikasi melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) KPU. Menurut DPRD, surat pengunduran diri dari partai tidak cukup kuat apabila secara administratif nama peserta masih tercatat sebagai anggota partai.
Menanggapi kritik tersebut, Sekda Indramayu Aep Surahman menyatakan bahwa seluruh proses seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan Dewan Pengawas yang ditetapkan dinilai sah serta dapat segera menjalankan tugasnya. Ia meminta semua pihak memberikan kesempatan kepada Dewas untuk membuktikan kinerja.
Namun, pernyataan itu dinilai belum menjawab substansi persoalan yang disoroti DPRD, karena keberatan muncul sejak tahap seleksi, bukan pada kinerja setelah penetapan. Sementara itu, Salman menyatakan dirinya tidak memiliki kewenangan penuh untuk menjawab seluruh pertanyaan dan menyebut tanggung jawab utama berada pada Ketua Pansel. Ia juga menyebut bahwa penilaian bersifat subjektif dan merupakan hak prerogatif Tim UKK.
Pernyataan tersebut justru memperkuat kekhawatiran DPRD Indramayu terkait tidak adanya standar baku dalam mekanisme penilaian serta potensi konflik kepentingan dalam proses seleksi.
Rapat panas Komisi III DPRD Indramayu ini membuka kembali tabir dugaan persoalan serius dalam seleksi Dewan Pengawas Perumdam TDA. Mulai dari legalitas Tim UKK, inkonsistensi penilaian, hingga indikasi keterlibatan partai politik, seluruhnya kini menjadi perhatian publik.
Komisi III DPRD Indramayu menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut. Dalam waktu dekat, DPRD berencana menggelar rapat lanjutan dengan menghadirkan KPU Daerah serta memanggil para anggota Dewan Pengawas guna memastikan polemik ini dapat diselesaikan secara tuntas, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.










