Indramayu, Ciayumajakuning.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor lintas kecamatan yang melibatkan dua pelaku residivis. Dalam proses penangkapan, kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berupaya melawan dan melarikan diri.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Indramayu AKBP M Fajar Gemilang, didampingi Kasat Reskrim AKP Arwin Bachar, saat konferensi pers pada Kamis (31/12/2025). Penangkapan dilakukan di lokasi persembunyian para pelaku di wilayah Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu.
Dua tersangka utama masing-masing berinisial T alias Soni (27) dan BA alias Caplang (27), warga Desa Jatimunggul, Kecamatan Terisi. Berdasarkan hasil penyelidikan, T berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian, sementara BA bertugas sebagai joki yang membantu mobilitas kejahatan.
Selain kedua pelaku utama, polisi juga mengamankan seorang tersangka lain berinisial D alias Mama (42), warga Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi. D diduga berperan sebagai penadah atau pihak yang membantu menampung hasil kejahatan para pelaku.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita tujuh unit sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil pencurian. Kendaraan tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Indramayu, antara lain Kecamatan Terisi, Lelea, Kroya, Cikedung, Losarang, Indramayu, dan Gabuswetan. Selain sepeda motor, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu set kunci letter T beserta magnet, serta satu bundel BPKB dan STNK.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan sejumlah korban yang masuk ke Satreskrim Polres Indramayu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan para pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka pencurian dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun. Sementara tersangka penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga empat tahun.










