Banjarmasin, Ciayumajakuning.com – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar menjelang bulan suci Ramadhan. Dari operasi tersebut, polisi menyita hampir 30 kilogram sabu serta belasan ribu butir ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi dengan keterkaitan internasional.
Banjarbaru – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan mengungkap peredaran narkotika dalam jumlah besar menjelang bulan suci Ramadhan. Dari operasi tersebut, polisi menyita hampir 30 kilogram sabu serta belasan ribu butir ekstasi yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas provinsi dengan keterkaitan internasional.
Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Banjarbaru, Selasa (24/2/2026). Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel Rosyanto Yudha Hermawan menilai keberhasilan ini sebagai capaian signifikan di awal Ramadhan.
Menurut Kapolda, jaringan yang dibongkar menghubungkan wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Aparat menduga peredaran barang haram tersebut berada dalam kendali seorang bandar berinisial FP alias M yang terindikasi memiliki jejaring internasional.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial IW (32). Ia diketahui memiliki dua alamat tempat tinggal, masing-masing di Kabupaten Lebak, Banten, serta di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah.
Penangkapan IW dilakukan pada Jumat dini hari (20/2/2026) sekitar pukul 02.15 Wita setelah petugas menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas transaksi dan pengiriman narkotika yang diduga dilakukan tersangka. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan analisis data untuk memastikan keberadaan target sebelum melakukan penindakan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang disimpan dalam ransel berwarna oranye. Di dalamnya terdapat 30 paket sabu dengan berat total 29.944,33 gram serta tiga paket besar berisi 15.056 butir ekstasi seberat 5.767,47 gram. Sabu dikemas dalam bungkus berwarna emas bergambar logo harimau, sedangkan ekstasi dibungkus dalam kemasan putih berukuran besar.
Tersangka berikut seluruh barang bukti langsung diamankan ke Markas Polda Kalsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, menyatakan bahwa pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan sekitar 164.777 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Jika barang tersebut sempat beredar luas, dampaknya dinilai sangat merusak, terutama bagi generasi muda.
Selain dampak sosial, aparat juga menghitung potensi kerugian ekonomi yang berhasil dicegah. Nilai barang bukti yang disita ditaksir mencapai sekitar Rp68,9 miliar. Sementara potensi biaya rehabilitasi yang dapat dihemat apabila ribuan pengguna harus menjalani pemulihan diperkirakan menyentuh angka lebih dari Rp823 miliar.
Atas perbuatannya, IW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana terbaru serta pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Kapolda Kalsel mengimbau masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban selama Ramadhan dengan menjauhi penyalahgunaan narkoba maupun tindakan negatif lainnya. Kepolisian juga meminta partisipasi aktif warga dalam memberikan informasi guna mempersempit ruang gerak jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah Kalimantan Selatan.
Polda Kalsel menegaskan komitmennya untuk terus membongkar jaringan narkoba hingga ke akar-akarnya demi melindungi masyarakat dan masa depan generasi muda di Banua.










