Indramayu, Ciayumajakuning.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indramayu berhasil mengungkap jaringan besar peredaran narkotika yang beroperasi di 13 kecamatan berbeda di wilayah hukumnya. Operasi yang berlangsung sejak 30 Oktober hingga 30 November 2025 ini menjaring total 32 orang tersangka. Penangkapan masif ini menunjukkan komitmen Polres Indramayu dalam memberantas peredaran barang haram.
Kapolres Indramayu, AKBP M Fajar Gemilang, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, membenarkan pengungkapan tersebut dalam konferensi pers pada Kamis (4/12/2025). Dari total tersangka, 26 orang terlibat kasus narkotika jenis sabu, terdiri dari 25 laki-laki dan 1 perempuan yang diduga keras sebagai pengedar. Enam tersangka laki-laki lainnya terjerat kasus peredaran obat keras tertentu (OKT). Secara keseluruhan, 27 orang dikategorikan sebagai pengedar dan 5 orang sebagai pengguna.
Barang bukti yang diamankan cukup signifikan, meliputi sabu seberat 128,54 gram dan 5.061 butir Obat Keras Tertentu (OKT). Rincian OKT tersebut adalah 3.117 butir Tramadol, 722 butir Hexymer, 1.070 butir Dextro, 129 butir Dobel Y, dan 23 butir Trihex. Selain itu, polisi juga menyita 29 unit alat komunikasi (HP), uang tunai Rp3.561.000, sembilan timbangan digital, serta delapan unit kendaraan roda dua.
AKBP Fajar menjelaskan, tempat kejadian perkara (TKP) tersebar di Kecamatan Kandanghaur, Indramayu, Sliyeg, Haurgeulis, Kedokanbunder, Bangodua, Anjatan, Juntinyuat, Lelea, Gabuswetan, Losarang, Bongas, dan Lohbener. Modus operandi para pelaku sabu adalah mengedarkan atau menjual narkotika dalam bentuk paket yang dibungkus plastik klip bening. Sementara untuk OKT, para pelaku mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar resmi, dijual dalam bentuk tablet dalam blister atau toples, dibungkus plastik klip bening berisi 5 hingga 10 tablet.
Pihaknya berjanji akan terus melakukan pemberantasan narkoba dan menerapkan tindakan tegas. Para pengedar narkotika dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun.
Pengedar kategori lain dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman minimal 4 tahun. Pelaku peredaran OKT diancam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan hukuman 5 hingga 12 tahun penjara.
Sementara pengguna narkotika dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman 4 tahun, dan akan diproses melalui Team Asesmen Terpadu (TAT) untuk rekomendasi rehabilitasi, sesuai implementasi Perpol 8 tahun 2021 tentang Keadilan Restoratif.










