Indramayu, Ciayumajakuning.com – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Indramayu memusnahkan puluhan ribu botol minuman keras (miras) berbagai jenis dan merek hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025. Sebanyak 21.560 botol miras tersebut dimusnahkan dengan cara digilas menggunakan mesin berat di halaman Markas Polres Indramayu, Rabu (31/12/2025).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menutup potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Indramayu.
Kapolres Indramayu AKBP M. Fajar Gemilang, didampingi Kasat Narkoba AKP Boby Bimantara, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil operasi kepolisian yang dilaksanakan secara berkelanjutan sepanjang tahun 2025. Operasi tersebut melibatkan jajaran Polres Indramayu bersama seluruh Polsek di wilayah hukumnya.
Menurut Fajar, Ops Pekat telah digelar sejak Januari hingga Desember 2025 dengan sasaran utama peredaran miras ilegal yang dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan sosial. Dari hasil operasi itu, petugas berhasil mengamankan ribuan botol minuman beralkohol, baik miras pabrikan maupun miras tradisional seperti tuak dan ciu.
Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan secara total dengan metode penggilasan menggunakan alat berat agar tidak dapat dimanfaatkan kembali oleh pihak mana pun. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum sekaligus upaya pencegahan agar peredaran miras tidak kembali berulang.
Kapolres menegaskan, peredaran minuman keras kerap menjadi pemicu meningkatnya tindak kriminalitas dan gangguan kamtibmas, terutama pada momentum libur akhir tahun yang ditandai dengan tingginya aktivitas masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian berkomitmen menekan peredaran miras demi menjaga stabilitas keamanan.
“Kami ingin masyarakat dapat merayakan pergantian tahun dengan aman, tertib, dan nyaman. Peredaran miras harus ditekan karena berpotensi menimbulkan tindak kriminal serta gangguan keamanan umum,” pungkas AKBP M. Fajar Gemilang.










