Today

Polri Transparan Tangani Kasus Kekerasan Anak, MS Dijatuhi PTDH dan Proses Pidana Berjalan

Asmawi Day

divhumas polri

Jakarta, Ciayumajakuning.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Penegasan ini disampaikan sebagai bentuk keterbukaan institusi dalam merespons perhatian publik terhadap perkara tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri, Johnny Eddizon Isir, menjelaskan bahwa proses hukum terhadap oknum berinisial MS berjalan secara paralel, baik melalui mekanisme kode etik profesi maupun jalur pidana. Ia menegaskan, institusi berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, cepat, dan akuntabel.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi wujud pertanggungjawaban Polri kepada masyarakat sekaligus komitmen menjaga integritas organisasi. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media dan masyarakat yang mengawal proses hukum secara objektif.

Dalam kesempatan itu, Polri turut menyampaikan belasungkawa atas peristiwa yang menimpa korban berinisial A.T. serta menyampaikan empati kepada keluarga korban. Kasus ini disebut menjadi perhatian serius pimpinan tertinggi Polri.

Di tingkat daerah, jajaran Polda Maluku bersama Polres Tual dan unsur Satbrimob Polda Maluku disebut telah melakukan pendampingan terhadap keluarga korban. Selain itu, kepolisian memastikan korban lainnya yang terdampak memperoleh penanganan medis dan dukungan yang memadai.

Secara etik, sidang kode etik profesi telah menjatuhkan sanksi tegas kepada MS berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk ketegasan institusi dalam menindak pelanggaran internal.

Sementara itu, dari sisi pidana, perkara ini ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima pada 19 Februari 2026. Berkas perkara telah dirampungkan dan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tual pada 24 Februari 2026 untuk diteliti lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum.

Tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 15 tahun penjara disertai denda hingga Rp3 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dalam tahap penelitian oleh jaksa untuk memastikan kelengkapan formil dan materiil sebelum memasuki tahap pelimpahan tersangka dan barang bukti. Apabila dinyatakan lengkap, perkara akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Polri menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran, baik melalui sanksi etik maupun proses pidana. Keterbukaan informasi dan ketegasan penegakan hukum disebut menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Di akhir pernyataannya, Polri mengajak masyarakat untuk terus mengawasi proses hukum secara objektif serta memberikan kritik yang membangun demi perbaikan institusi ke depan.

Related Post

Tinggalkan komentar