Judul 2:
Ratusan Pil Terlarang Disita di Cirebon, Polisi Kejar Pemasok Utama
Cirebon, Ciayumajakuning.com – Aparat kepolisian terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal di wilayah Cirebon. Kali ini, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap jaringan distribusi obat terlarang yang diduga telah menyasar kalan
Pengungkapan kasus ini dilakukan melalui operasi yang digelar pada Kamis sore, 16 April 2026. Petugas menyasar sebuah rumah di wilayah Kabupaten Cirebon dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (23) yang diduga sebagai pelaku utama dalam peredaran obat keras ilegal tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, tersangka tidak dapat mengelak setelah petugas menemukan lokasi penyimpanan obat-obatan terlarang di dalam rumah tersebut. Modus yang digunakan terbilang cukup unik, yakni menyembunyikan ratusan pil di dalam kotak bekas setrika listrik untuk menghindari kecurigaan aparat.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl yang merupakan sisa penjualan, uang tunai sebesar Rp 994.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit telepon genggam, serta kardus bekas setrika yang digunakan sebagai tempat penyamaran.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap peredaran obat keras ilegal maupun narkoba di wilayah hukumnya.
Ia menyebut, penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan lain yang masih beroperasi. Polisi juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
Lebih lanjut, Imara mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita merupakan sisa dari obat yang telah diedarkan. Hal ini mengindikasikan adanya jumlah yang lebih besar yang telah beredar di masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan publik.
Saat ini, kepolisian tengah memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara berat.
Polresta Cirebon juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan dugaan peredaran narkoba maupun obat keras ilegal melalui layanan Call Center 110.
Langkah ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku serta menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat Cirebon dari ancaman obat terlarang.
jelek semua, tidak ada paragraf kutipan langsung narasumber.
Judul 1:
Polresta Cirebon Tangkap Pengedar Obat Keras, Ratusan Pil Disembunyikan di Kotak Setrika
Judul 2:
Sindikat Obat Terlarang di Cirebon Terbongkar, Polisi Amankan Pelaku dan Ratusan Tablet
Cirebon, Ciayumajakuning.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon kembali mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal yang meresahkan masyarakat. Dalam operasi yang digelar pada Kamis (16/04/2026) sore, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial AM (23) di sebuah rumah di wilayah Kabupaten Cirebon.
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi menemukan ratusan butir obat keras yang disimpan secara tersembunyi. Tersangka diketahui menggunakan modus kamuflase dengan menyimpan pil-pil tersebut di dalam kardus bekas setrika listrik untuk menghindari kecurigaan.
Kapolresta Cirebon, Imara Utama, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran obat keras ilegal di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pengedar obat keras ilegal untuk beroperasi di Cirebon. Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi jaringan lainnya,” ujar Imara dalam keterangannya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 515 tablet Tramadol, 53 tablet Trihexyphenidyl, uang tunai sebesar Rp 994.000 yang diduga hasil penjualan, satu unit telepon genggam, serta kardus bekas setrika yang digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Menurut Imara, barang bukti yang diamankan merupakan sisa dari obat yang telah beredar di masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah yang sudah didistribusikan diduga jauh lebih besar.
“Ini hanya sisa. Artinya, ada kemungkinan ribuan butir lainnya sudah beredar dan berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat,” katanya.
Polisi saat ini juga tengah memburu seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial BR yang diduga sebagai pemasok utama dalam jaringan tersebut.
Imara turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran obat ilegal dengan melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor melalui layanan Call Center 110 jika menemukan indikasi peredaran narkoba maupun obat keras ilegal. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus rantai peredaran ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang telah diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam hukuman penjara berat.










