Indramayu, Ciayumajakuning.com – Polemik sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Indramayu. Kali ini, perhatian publik tertuju pada kawasan hutan di Cikawung yang berada di bawah pengelolaan Perum Perhutani. Dugaan penyerobotan lahan mencuat dan menyeret nama seorang yang disebut-sebut sebagai anak pejabat daerah.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, lahan yang semestinya difungsikan sebagai kawasan hutan atau bagian dari program kemitraan kehutanan untuk tebu diduga telah dikuasai secara sepihak. Isu ini semakin menguat setelah nama anak dari Wakil Bupati Indramayu dikaitkan dalam aktivitas pemanfaatan lahan tersebut, memicu pertanyaan soal transparansi dan legalitas pengelolaan aset negara.
Wakil Kepala Administrasi KPH Perhutani Indramayu, Karsim, membenarkan adanya pembahasan terkait pengembangan program tebu. Ia menyebut pihaknya bersama Dinas Ketahanan Pangan dan kelompok tani sempat melakukan pertemuan di kantor Wakil Bupati Indramayu guna membahas perluasan lahan tebu serta program bongkar ratoon.
Secara aturan, kawasan hutan seperti di blok Cikawung memiliki ketentuan ketat dalam pemanfaatannya. Setiap kegiatan produktif, termasuk perkebunan tebu, wajib melalui prosedur resmi seperti skema kerja sama pemanfaatan atau program perhutanan sosial.
Namun di lapangan, muncul indikasi adanya aktivitas pembukaan lahan dan penanaman tebu dalam skala besar oleh kelompok yang menamakan diri Tani Merdeka. Aktivitas ini diduga dilakukan tanpa prosedur yang jelas, bahkan disertai kabar pemutusan kerja sama secara sepihak terhadap petani penggarap sebelumnya.
Situasi ini memunculkan dugaan adanya intervensi kekuasaan. Sejumlah pihak menilai, keterkaitan dengan lingkaran pejabat daerah diduga menjadi faktor yang membuat aktivitas tersebut berjalan tanpa hambatan berarti.
Sejumlah aktivis lingkungan dan praktisi hukum di Indramayu pun mulai bersuara. Mereka menilai, jika benar terjadi penyerobotan lahan negara, maka hal itu tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana kehutanan.
Amawi, salah satu praktisi hukum, menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil. Ia menyatakan bahwa aparat penegak hukum dan pihak terkait harus bersikap tegas jika terdapat keterlibatan oknum yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu klarifikasi dari sejumlah pihak, mulai dari Perum Perhutani KPH Indramayu terkait status lahan, pihak Wakil Bupati Indramayu untuk menjelaskan dugaan keterlibatan keluarga, hingga aparat penegak hukum guna memastikan ada tidaknya pelanggaran hukum.
Di sisi lain, polemik ini turut berdampak pada petani lokal. Sejumlah petani yang sebelumnya menjalin kemitraan dengan Perhutani mengaku merasa tersisih. Mereka khawatir akses terhadap lahan semakin sulit akibat masuknya kekuatan modal besar yang diduga memiliki dukungan politik.
Kasus ini dinilai berpotensi memicu konflik agraria jika tidak segera ditangani secara transparan dan adil. Publik kini menanti langkah konkret dari pihak terkait guna memastikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak masyarakat.










