Today

Penimbun BBM Subsidi di Indramayu Diringkus Polres

Asmawi Day

bbm subsidi ilegal

Indramayu, Ciayumajakuning.com – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terungkap di Kabupaten Indramayu. Seorang perempuan berinisial H (35) diamankan aparat Unit Tipidter Satreskrim Polres Indramayu saat beraksi di sebuah SPBU di wilayah Gantar.

Pelaku diduga kuat menyalahgunakan BBM jenis Pertalite dengan memanfaatkan barcode milik orang lain. BBM yang diperoleh kemudian ditimbun dan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, mengungkapkan, dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit mobil pick up T 120 SS, 10 galon berisi Pertalite, 25 jerigen kosong, selang, serta tiga barcode pembelian BBM.

Menurutnya, total potensi kerugian negara akibat perbuatan tersebut ditaksir mencapai Rp53.160.000. Sementara itu, aparat kepolisian berhasil menyelamatkan aset negara senilai Rp5.223.000.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil pick up yang melakukan pengisian BBM secara tidak wajar di SPBU Gantar. Kendaraan tersebut diketahui melakukan pengisian berulang kali.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka terbukti menggunakan barcode milik orang lain untuk mengisi BBM bersubsidi. Modus yang digunakan yakni mengisi tangki kendaraan berulang kali, kemudian BBM dikuras menggunakan selang ke dalam galon dan jerigen.

BBM hasil penimbunan itu selanjutnya dijual kembali dengan harga lebih tinggi, berkisar antara Rp11.000 hingga Rp12.000 per liter.

Dari hasil penyelidikan, aksi tersebut telah dilakukan sejak Februari 2026. Selama kurun waktu itu, tersangka diperkirakan telah menyalahgunakan sekitar 3.240 liter BBM bersubsidi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama enam tahun.

Related Post

Tinggalkan komentar