Indramayu, Ciayumajakuning.com – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Indramayu mengungkap praktik ilegal pengoplosan gas elpiji bersubsidi di wilayah Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ratusan tabung gas serta seorang tersangka yang diduga kuat menjadi pelaku utama.
Kapolres Indramayu, Mochamad Fajar Gemilang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 15 April 2026, pihaknya mengumumkan penangkapan seorang pria berinisial RW (40), warga Kecamatan Gantar.
Menurut Kapolres, tersangka ditangkap saat sedang melakukan proses pemindahan isi gas dari tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi ke tabung 12 kilogram non-subsidi. Modus yang digunakan adalah dengan memanfaatkan alat regulator yang telah dimodifikasi untuk memindahkan isi dari empat tabung 3 kilogram ke satu tabung berukuran lebih besar.
“Pengungkapan ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan pada 7 April 2026. Saat diamankan, pelaku tengah melakukan aktivitas pengoplosan,” ujar Fajar.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka telah menjalankan praktik tersebut sejak November 2024. Selama beroperasi, ia diduga telah mengoplos sedikitnya 520 tabung gas. Setiap tabung hasil oplosan dijual dengan harga Rp160.000, dengan keuntungan mencapai Rp96.000 per tabung.
Dalam penggerebekan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Suzuki Carry, 132 tabung gas 3 kilogram kosong, 53 tabung gas 12 kilogram berisi hasil oplosan, serta sejumlah alat yang digunakan untuk memindahkan gas.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, M Arwin Bachar, menambahkan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan, termasuk rencana uji laboratorium dan pemeriksaan saksi ahli dari sektor migas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ia terancam hukuman penjara maksimal enam tahun.
Polisi menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi gas bersubsidi guna mencegah praktik serupa terulang di kemudian hari










